Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima SK Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani keluar dari penjara sekitar pukul 10.15 WIB.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima SK Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Buni Yani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis (2/1/2020).

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani keluar dari penjara sekitar pukul 10.15 WIB.

Buni Yani sendiri bebas dengan permohonan cuti bersyarat.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ucap Sopiana dalam keterangannya, Kamis.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Baca: Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur

Dengan cuti bersama, Buni Yani menjalani masa pidana di dalam lapas selama 11 bulan.

"Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," tuturnya.

Diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Berita Rekomendasi

Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Baca: 2 Orang Tewas Dalam Bencana Banjir di Bogor, Ini Foto-fotonya

Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Kronologi bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur

Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) pagi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).

Baca: Ahmad Dhani Bebas: 11 Bulan Adalah Anugerah yang Luar Biasa

Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas