Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina atas Klaim China di Natuna

Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina atas Klaim China di Natuna
Puspen TNI/Puspen TNI
Apel pasukan gabungan TNI Terintegrasi Natuna untuk Operasi Siaga Tempur di Pelabuhan Faslabuh TNI AL, Selat Lampa, Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jum'at (3/1/2020). Pengendalian operasi siaga tempur terkait dengan adanya pelanggaraan di wilayah perairan laut Natuna Utara. (Puspen TNI) 

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Filipina menuding Beijing mencampuri wilayahnya dengan sejumlah aktivitas, khususnya menangkap ikan dan mereklamasi gugusan karang untuk membangun pulau buatan.

Mahkamah menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China telah menyebabkan kerusakan lingkungan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Pembangunan pulau yang dilakukan Tiongkok di kawasan perairan itu tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok.

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina. Keputusan itu bersifat mengikat, tetapi Mahkamah Arbitrase tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.

Dalam pengaduannya, Filipina berargumen, klaim China di wilayah perairan LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus itu bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Total terdapat 15 keberatan yang diajukan Filipina kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

Berita Rekomendasi

Implikasi pada status Natuna

Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.

Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.

Bagi Indonesia yang sebelumnya tidak mengalami tumpang tindih atas wilayah yang diklaim China, juga diuntungkan putusan atas gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar yang sama lewat historic rights dan nine dash line.

Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan PPB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas