KLHK Siapkan Terobosan Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Hutan Produksi
Ekspor hasil hutan pada 2019 juga sedikit meningkat yaitu senilai 11,64 miliar Dolar Amerika, sedangkan tahun 2018 senilai 11,27 miliar Dolar AS
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan sejumlah terobosan untuk meningkatkan produktivitas Hutan Produksi di Indonesia, antara lain kemudahan investasi pemanfaatan Hutan Produksi, pengembangan usaha di Hutan Alam (HA) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Juga pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan, kemudahan investasi industri dan ekspor produk hasil hutan, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tiga kata kunci yakni investasi meningkat atau kondusif, karena sudah dipermudah, kemudian produktifitas hutan naik (tenaga kerja meningkat), daya saing industri hasil hutan (ekspor hasil hutan meningkat dan PNBP meningkat) akhirnya PDB meningkat dan rakyat sejahtera,” ungkap
Sekretaris Jenderal KLHK, yang sekaligus pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Bambang Hendroyono, ketika memberi keterangan pada media, Jumat akhir pekan ini (3/1/2020).
Dalam acara yang dikemas dengan tajuk “Overview Kinerja Sektor Kehutanan Tahun 2019 dan Upaya Mendongkrak Investasi dan Ekspor Hasil Hutan 2020”, Bambang Hendroyono yang didampingi oleh Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Perhutanan Indonesia, Indroyono Soesilo, mengatakan, terdapat kenaikan dari produksi HHBK. Tahun 2019 mencatat produksi dari sektor non kayu ini naik secara signifikan yaitu sebesar 474.198 ton dari sebelumnya tahun 2018 yang hanya sebesar 329.633 ton.
“ Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 juga sedikit meningkat yaitu senilai 11,64 miliar Dolar Amerika, sedangkan tahun 2018 senilai 11,27 miliar Dolar Amerika. Tenaga kerja yang terserap dari sektor Hutan Produksi mencapai angka 388.974 tenaga kerja, tidak beda jauh dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 382.279 tanaga kerja,” ujar Bambang.
Tetapi, katanya, kontribusi Hutan Produksi terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2019 dapat
dikatakan menurun. Dari PNBP misalnya, pada tahun 2019 tercatat penerimaan sebesar 2,73 triliun rupiah, lebih kecil dari tahun 2018 yang mencapai 2,86 trilun Rupiah.
Produksi kayu bulat pada tahun 2019 dari HA sebanyak 6,77 juta m3, HTI sebanyak 36,23 juta m3. Jumlah tersebut produksinya menurun dari tahun 2018, yang mana dari HA memproduksi kayu bulat sebesar 8,60 juta m3, dan HTI sebesar 40,14 juta m3. Tingkat investasi juga menurun, tahun 2019 nilai investasi sebesar 128,14 triliun rupiah, sedangkan tahun 2018 lebih besar yaitu 155,71 triliun rupiah.
Menurunnya produktivitas Hutan Produksi serta kontribusinya terhadap ekonomi membuat pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dan strategi.
Bambang menjelaskan bahwa pemanfaatan HA, strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menjamin kepastian usaha, penerapan teknik Silvikultur Intensif (Silin) dalam pengelolaan HA, penerapan Reduced Impact Logging (RIL), Pengembangan multi bisnis, evaluasi kinerja, integrasi dengan industri, serta penerapan multisystem silvikultur.
Dorong Ekspor
Bambang Hendroyono mengatakan, Pemerintah mendorong ekspor produk hasil hutan juga dilakukan dengan analisis regulasi terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses SVLK. Upaya yang dilakukan antara lain adalah fasilitasi pembiayaan sertifikasi dan penilikan bukan hanya yang pertama bagi UMKM, penyederhanaan verifier SVLK, penerbitan dokumen ekspor dapat diubah setelah kapal berangkat dari pelabuhan muat di Indonesia untuk mengurangi beban barang ditolak di pelabuhan tujuan ekspor, biaya penerbitan dokumen ekspor dapat dibebankan ke APBN.
Penerbitan Dokumen V-Legal secara elektronik, menggunakan Barcode (QR Code), sehingga murah, efisien, tidak ada pemalsuan serta tidak perlu kirim dokumen Fisik ke KLHK, Bea Cukai, LVLK, Custom tujuan, dan Competent Authority. Penerbit Dokumen V-Legal untuk meubel dan kerajinan dilakukan oleh LVLK yang ditunjuk oleh KemenLHK sebagai Issuing Authority, melalui verifikasi bahan baku secara online.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemberian akses kelola hutan produksi pada masyarakat seperti HTR dan Kemitraan Kehutanan. Kemudian optimalisasi bahan baku yang terintegrasi industri pengolahan hasil hutan kayu, HHBK dan jasa lingkungan.
Kebijakan lainnya adalah peningkatan daya saing industri antara lain melalui revitalisasi mesin dan
diversifikasi produk, optimalisasi penerimaan PNBP dari added value, serta peningkatan nilai ekspor hasil hutan dan devisa negara.
Kayu Alam Stabil
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Indroyono Soesilo, yang juga menjadi Ketua
Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia mengatakan, prediksi tahun 2020 produksi kayu alam relatif tetap, sedangkan produksi kayu tanaman akan meningkat.
“Pasokan bahan baku industri pengolahan kayu akan bergeser ke hutan tanaman, kayu alam hanya akan digunakan untuk produk bernilai tinggi” ujarnya.
Dikatakan Indroyono, produksi HHBK dan bioprospecting serta investasi usaha dan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan kebijakan pengembangan multi usaha di hutan produksi, yang sedang digodok intensif saat ini.
Untuk mengurangi beban usaha dalam rangka mendorong investasi dan ekspor hasil hutan tahun
2020, dunia usaha kehutanan berharap dalam jangka pendek dapat diterbitkan kebijakan insentif fiskal.
“Insentif antara lain dalam bentuk pembayaran DR dalam rupiah, insentif PNBP kayu bulat kecil dan produk perhutanan sosial, percepatan restitusi PPN, PPN log 0%, penurunan pajak ekspor veneer dan keringanan PBB,” imbuh Indroyono.