Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini
Larasati Dyah Utami
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, pada Sabtu (4/1/2020).

Untuk mengatasi hal ini, Zudan menjelaskan pihak Dinas Dukcapil dan instansi terkait akan melakukan dua cara dalam melakukan pelayanan pada masyarakat untuk membuat dokumen baru.

Zudan menuturkan cara pertama adalah turun langsung ke masyarakat.

Pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri telah melakukan cara tersebut di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Zudan menuturkan pihaknya langsung mendata kemudian membagi dokumen yang sudah jadi.

Zudan menuturkan pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri akan lakukan dua cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak banjir terkait dokumen yang hilang dan rusak.
Zudan menuturkan pihak Dinas Dukcapil dan Kemendagri akan lakukan dua cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak banjir terkait dokumen yang hilang dan rusak. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Jadi ada dua cara yang kita tempuh, pertama kami turun aktif seperti di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," terang Zudan.

Berita Rekomendasi

"Dinas Dukcapil bersama Kemendagri tadi turun ke sana, mendata, lalu langsung membagi dokumennya," lanjutnya.

Cara yang kedua, adalah melalui RT dan RW setempat.

Nantinya, RT dan RW tersebut akan mengumpulkan dokumen yang kemudian akan dicetak di posko dan kecamatan.

Setelah selesai, dokumen baru dapat langsung dibagi pada masyarakat yang melakukan permohonan.

Zudan mengatakan untuk cara kedua ini telah dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi.

"Yang kedua melibatkan peran RT dan RW seperti di Penjaringan," jelas Zudan.

"Tadi RT dan RW mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan di kecamatan."

"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.

Pihak Dinas Dukcapil menuturkan bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
Pihak Dinas Dukcapil menuturkan bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Zudan juga mengimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.

Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan mengimbau untuk datang langsung ke kelurahan.

Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.

"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."

"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.

Zudan menjelaskan, hanya butuh sidik jari dari warga saja untuk mendapatkan dokumen baru.

Hal tersebut dikarenakan telah terdapat data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.

Nantinya dengan melakukan perekaman sidik jari, langsung diketahui data-data pemilik tanda tersebut.

Zudan juga menuturkan bagi masyarakat terdampak banjir yang dokumennya hilang atau rusak tidak perlu repot untuk melakukan penggantian.

Masyarakat tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW hingga surat kehilangan.

Dalam pembuatan dokumen baru, pihak Dinas Dukcapil hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.
Dalam pembuatan dokumen baru, pihak Dinas Dukcapil hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Kami memberikan keringanan, masyarakat cukup membawa sidik jarinya saja," ucap Zudan.

"Kan untuk masyarakat kita yang sudah membuat KTP elektronik, datanya sudah ada di database."

"Jadi sidik jarinya saja yang dipasang di finger reader itu nanti data akan keluar," lanjut dia.

"Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT, RW, tidak perlu surat kehilangan," tuturnya.

Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.

Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.

Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.

"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas