Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Simak cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Simak juga syarat dan ketentuannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat secara online.
Tidak perlu antre lama di loket, cukup dengan menggunakan komputer ataupun ponsel Anda.
Pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)