Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Simak cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Simak juga syarat dan ketentuannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
zoom-in Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
skck.polri.go.id
Laman resmi pembuatan SKCK Online 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat secara online.

Tidak perlu antre lama di loket, cukup dengan menggunakan komputer ataupun ponsel Anda.

Pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online.
Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berita Rekomendasi

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas