Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Dasar China Mengklaim Natuna, Apa Itu Nine-Dash Line?

Pemerintah China telah lama mengklaim Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang berada di tengah laut di Laut China Selatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Dasar China Mengklaim Natuna, Apa Itu Nine-Dash Line?
DOK TNI AL
ILUSTRASI Laut Natuna - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore.(DOK TNI AL) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah China telah lama mengklaim Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang berada di tengah laut di Laut China Selatan dan menjorok masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, Senin (6/1/2020).

Klaim ini didasarkan pada alasan historis yang secara hukum internasional, terutama konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tidak memiliki dasar.

"Hal ini telah ditegaskan dalam putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016 dalam sengketa Filipina melawan China," ujar Hikmahanto.

Baca: Nelayan Pantura Diharapkan Turut Bela Negara di Perairan Natuna

Baca: Negara Asing Jangan Ganggu Kedaulatan RI

Baca: Mahfud MD Nilai Sikap Santai Prabowo Soal Laut Natuna Sah-sah Saja: Nggak Usah Ngotot-ngototan!

Menurut Hikmahanto, Sembilan Garis Putus yang diklaim China pun tidak jelas koordinatnya.

Bahkan, kata dia, Pemerintah China kadang menyebutnya sembilan, sepuluh, hingga sebelas garis putus.

"China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha yang berada di dalam sembilan garis putus dan pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, perairan sejenis ZEE disebut oleh China sebagai Traditional Fishing Grounds.

Dalam UNCLOS, lebih lanjut ia mengatakan, konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights. Bukan Traditional Fishing Grounds, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.

Pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada pemerintah China apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus.

Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh China.

Untuk meredakan ketegangan terkait isu Natuna Utara, Pemerintah China selalu menegaskan bahwa China tidak memiliki sengketa dengan Indonesia berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.

Hikmahanto mengatakan, pernyataan pemerintah China tidak salah.

Hikmahanto juga mengatakan, Indonesia dan China benar tidak mempunyai sengketa kedaulatan (sovereignty).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas