KPK: Terbitnya Perpres Dewan Pengawas Bisa Percepat Proses Penindakan
Dengan terbitnya Perpres tersebut harapannya segera terbentuk organ kelengkapan Dewan Pengawas KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) organ pelaksana pengawasan KPK dapat segera terbentuk.
Dengan demikian, kerja-kerja KPK, terutama dalam bidang penindakan dapat berjalan secara maksimal.
"Dengan terbitnya Perpres tersebut harapannya segera terbentuk organ kelengkapan Dewan Pengawas KPK dan secara teknis akan membantu dan mempercepat tugas-tugas KPK terkait teknis izin-izin penyitaan, penyadapan dan penggeledahan dan lainnya," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Perpres yang merupakan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu telah dinantikan oleh lembaga antirasuah.
Hal ini lantaran dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita, Dewas membutuhkan organ pelaksana diatur melalui Perpres.
Dalam Perpres tersebut disebutkan Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin oleh seorang kepala Sekretariat.
Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan
Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Sekretariat Dewas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Ali mengatakan, mekanisme pengisian jabatan Kepala Sekretariat Dewas akan dilakukan oleh Sekjen KPK.
Biasanya, kata Ali, proses pengisian jabatan di KPK dilakukan dengan mekanisme seleksi. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti kapan seleksi ini akan digelar.
"Sekjen KPK tentu akan menentukan mekanismenya dan yang biasa dilakukan adalah melalui seleksi. Terkait hal itu (seleksi), saya mesti konfirmasi dulu," ujar Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.