Kuasa Hukum Berharap Pemeriksaan Novel Transparan dan Objektif
Ia selaku kuasa hukum Novel pun mendorong agar kasus kliennya benar-benar diusut hingga tuntas sesuai dengan janji Kapolri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian berharap pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya berlangsung secara transparan dan objektif.
Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menghadiri pemanggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, Senin (6/1/2020).
"Kita berharap pemeriksaan ini betul-betul transparan, objektif dan kami tim kuasa hukum berharap betul dan meminta agar kasus ini kemudian tidak menggiring kepada orang-orang atau mengatakan ini masalah pribadi," ujar Saor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, ada sedikit kejanggalan dari pernyataan yang menyebut penyerangan Novel dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.
Baca: Novel Baswedan Siap Beri Keterangan ke Tim Penyidik Polda Metro Jaya
Saor beralasan saat diserang, Novel tengah mendalami setidaknya enam kasus high profile. Sehingga alasan dendam pribadi dirasa janggal.
Ia selaku kuasa hukum Novel pun mendorong agar kasus kliennya benar-benar diusut hingga tuntas sesuai dengan janji Kapolri.
"Saya kira kami mendorong kepada rekan-rekan penyidik agar kasus ini kemudian seperti janji pak Kapolri agar pemeriksaan ini harus transparan, harus terbuka, dan mengusut tuntas. Itu yang menjadi dorongan kami dari penasehat hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin ini pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi.
Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.