Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Novel Baswedan Berangkat ke Polda Metro dari KPK

Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya tengah menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Novel Baswedan Berangkat ke Polda Metro dari KPK
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Foto : Vincentius Jyestha Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan kliennya tengah menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Saor menyebut penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berangkat dari kantor lembaga antirasuah tersebut.

"Pak Novel nanti dari KPK berangkat ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Saor ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin ini pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi.

Berita Rekomendasi

Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas