Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Gerak Gerik Romahurmuziy Ketika Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Jabatan

Terdakwa Romahurmuziy mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Gerak Gerik Romahurmuziy Ketika Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Romahurmuziy mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut duduk di kursi pesakitan sambil melihat ke arah barisan tempat duduk Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan tuntutan.

Pria yang memakai baju batik berwarna abu-abu itu menjalani sidang sekira 2 jam.

Baca: Romahurmuziy Dituntut Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Romahurmuziy tidak banyak berbicara di persidangan.
Dia mengambil kesempatan mengajukan pembelaan diri terhadap tuntutan atau pledoi.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku paham terhadap apa yang dibacakan JPU pada KPK.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya mengerti (tuntutan,-red) yang mulia," kata Romahurmuziy, kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 13 Januari 2020.

Tim penasihat hukum Romahurmuziy meminta agar majelis hakim menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.

"Kami minta waktu persidangan dilakukan agak siang. Pukul 2," kata Maqdir Ismail.

Pertimbangan jaksa tuntut cabut hak politik Romahurmuziy

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Romahurmuziy hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

JPU pada KPK menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan harus memberikan uang pengganti senilai Rp 46,4 Juta.

Upaya pencabutan hak politik dilakukan karena Romahurmuziy memanfaatkan posisi sebagai seorang anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Umum partai politik, yaitu PPP yang bisa mempengaruhi kader partai yang menduduki jabatan menteri.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam hal ini, Romahurmuziy mengintervensi Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama periode 2014-2019, untuk menentukan orang-orang yang akan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

"Terdakwa karena pengaruhnya tersebut, mengintervensi proses pengangkatan pejabat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya," ujar Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

JPU pada KPK menguraikan pemberian senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi untuk menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai ketua PPP dan menteri agama, Lukman Hakim adalah kader PPP.

Karena itu, kata JPU pada KPK dapat disimpulkan terdakwa telah mempergunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya.

"Dengan kata lain, terdakwa menggunakan pengaruh politik untuk melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan. Terdakwa mengatakan tidak pernah mengintervensi Menag maupun Sekjen Kemenag tidak sesuai dengan (keterangan,-red) saksi-saksi lain," kata dia.

Baca: Senin ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Romahurmuziy

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan JPU pada KPK, meskipun terdakwa sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan menentukan jabatan di Kemenag, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa selalu memafsilitasi orang-orang yang ingin jabatan di Kemenag.

"Pidana tambahan untuk terdakwa menggunakan pengaruh politiknya dapat disimpulkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya maka perlu untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih," kata JPU pada KPK.

Baca: KPK Periksa 2 Saksi untuk Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega maupun kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya maka perlu kiranya mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik.

Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud.

"Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas