Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat

Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.

Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya

"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.

Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.

Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.

Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara

"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.

Dicecar 36 pertanyaan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.

Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Menurut Novel, proses pemeriksaan ketiga yang dijalaninya berlangsung cukup lama.

Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar.

"Tadi dikatakan ada sekitar 35 atau sekitar 36 pertanyaan, dan semuanya diterangkan (penyidik)," tuturnya.

Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras

Lebih lanjut, Novel Baswedan berharap agar proses pengusutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan RB dan RM terhadapnya dapat berlangsung secara objektif.

"Tentunya saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," katanya.

Senyum Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi dan menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).

Pantauan Tribunnews.com, Novel datang sekira pukul 10.20 WIB menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam berplat nomor polisi B 1076 SQN.

Turun dari mobil, Novel terlihat mengenakan kemeja biru tua dipadukan dengan jas hitam. Busananya dilengkapi dengan topi biru.

Senyum mengembang dari wajahnya saat turun dari mobil dan melihat awak media.

Novel mengatakan lantaran dirinya baru tiba tentu harus bertemu dengan penyidik dahulu. Barulah setelahnya dapat memberikan keterangan pada awak media.

"Tentunya ketika saya dipanggil dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan kepentingan. Saya kira itu akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan (ke penyidik), baru saya berbicara," ujar Novel, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Kuasa Hukum Sebut Novel Baswedan Berangkat ke Polda Metro dari KPK

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin ini pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi.

Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas