Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu

Tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Romahurmuziy dan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Romahurmuziy, mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak mampu menjelaskan fakta keterlibatan kliennya dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Romahurmuziy dan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama.

“Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangkatan Haris (Hasanuddin,-red) dan Muafaq (Wirahadi,-red)” kata Maqdir, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, Novel Baswedan Dicecar 36 Pertanyaan

Dia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa ambigu, karena dalam perkara Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi yang disebut memberi suap ke Romahurmuziy dituntut pasal suap dan mereka sudah dihukum.

“Akan tetapi terhadap Romy, ternyata mereka (KPK,-red) ragu-ragu suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya pak Romy,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, di persidangan semua saksi dan ahli yang dihadirkan selalu menerangkan kedudukan Romahurmuziy saat itu kedudukan sebagai Ketua Umum PPP.

Baca: Menilik Gerak Gerik Romahurmuziy Ketika Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Jabatan

“Karena itu, maka ditarik ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Di persidangan, Maqdir mengungkapkan Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy, dan tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, dia menambahkan, uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.

Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

“Uang dari Haris sebesar Rp. 250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Harus tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansyah,” tambahnya.

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Copy paste

Terdakwa Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Menurut dia, persidangan perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama merupakan sesuatu yang percuma.

"Tuntutan ini copas (copy paste,-red) dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," kata Romahurmuziy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara

Untuk itu, dia menyarankan, agar tidak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.

Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, di mana banyak imajinasi-imajinasi dalam dakwaan yang dibuat jaksa.

Setelah dalam fakta persidangan tidak terbukti tetap dituliskan sebagai tuntutan.

"Tuntutan ini copas dari dakwaan sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya. Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," kata dia.

Baca: Bukit Kapur Setigi, Destinasi di Gresik yang Dulunya Tempat Pembuangan Sampah

Selain itu, dia merasa, KPK menuntut dia berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.

Karena dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata dia.

Baca: Warga Cipinang Cempedak Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Korban Sempat Mengeluh Sakit

Dia menambahkan KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” katanya.

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Pertimbangan jaksa tuntut cabut hak politik Romahurmuziy

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Romahurmuziy hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

JPU pada KPK menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan harus memberikan uang pengganti senilai Rp 46,4 Juta.

Upaya pencabutan hak politik dilakukan karena Romahurmuziy memanfaatkan posisi sebagai seorang anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Umum partai politik, yaitu PPP yang bisa mempengaruhi kader partai yang menduduki jabatan menteri.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam hal ini, Romahurmuziy mengintervensi Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama periode 2014-2019, untuk menentukan orang-orang yang akan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

"Terdakwa karena pengaruhnya tersebut, mengintervensi proses pengangkatan pejabat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya," ujar Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

JPU pada KPK menguraikan pemberian senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi untuk menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, tidak dapat dilepaskan dari kedudukan terdakwa sebagai ketua PPP dan menteri agama, Lukman Hakim adalah kader PPP.

Karena itu, kata JPU pada KPK dapat disimpulkan terdakwa telah mempergunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya.

"Dengan kata lain, terdakwa menggunakan pengaruh politik untuk melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan. Terdakwa mengatakan tidak pernah mengintervensi Menag maupun Sekjen Kemenag tidak sesuai dengan (keterangan,-red) saksi-saksi lain," kata dia.

Baca: Senin ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Romahurmuziy

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan JPU pada KPK, meskipun terdakwa sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan menentukan jabatan di Kemenag, tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa selalu memafsilitasi orang-orang yang ingin jabatan di Kemenag.

"Pidana tambahan untuk terdakwa menggunakan pengaruh politiknya dapat disimpulkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya maka perlu untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih," kata JPU pada KPK.

Baca: KPK Periksa 2 Saksi untuk Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega maupun kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya maka perlu kiranya mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik.

Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud.

"Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP," katanya.

Gerak gerik Romahurmuziy

erdakwa Romahurmuziy mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut duduk di kursi pesakitan sambil melihat ke arah barisan tempat duduk Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan tuntutan.

Pria yang memakai baju batik berwarna abu-abu itu menjalani sidang sekira 2 jam.

Baca: Romahurmuziy Dituntut Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Romahurmuziy tidak banyak berbicara di persidangan. 
Dia mengambil kesempatan mengajukan pembelaan diri terhadap tuntutan atau pledoi.

Dia mengaku paham terhadap apa yang dibacakan JPU pada KPK.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya mengerti (tuntutan,-red) yang mulia," kata Romahurmuziy, kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 13 Januari 2020.

Tim penasihat hukum Romahurmuziy meminta agar majelis hakim menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.

"Kami minta waktu persidangan dilakukan agak siang. Pukul 2," kata Maqdir Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas