Respons Moeldoko Sikapi Usulan Natuna Jadi Provinsi: Aturan Moratorium Masih Berlaku
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan usul Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait provinsi khusus tidak bisa direalisasikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
![Respons Moeldoko Sikapi Usulan Natuna Jadi Provinsi: Aturan Moratorium Masih Berlaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-staf-kepresidenan-ksp-moeldoko-871.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan usul Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait provinsi khusus tidak bisa direalisasikan.
Alasannya, pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014.
"Nggak (enggak bisa jadi provinsi baru). Sementara moratorium lah pegangannya," ucap Moeldoko usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).
Ia menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi masih akan disesuaikan dengan aturan moratorium yang berlaku.
"Saya pikir masih harus merujuk pada pedoman moratorium," ujar Moeldoko.
Baca: Banjir Jakarta Belum Jadi Bencana Nasional, Moeldoko: Pemda Masih Bisa Tangani
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.
Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal Cina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.
"Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2019).
Baca: Pengamat Militer Ragu Indonesia Bisa Lawan China di Natuna Sendirian: Mau Sekuat Apa Hadapi Sendiri?
Abdul merujuk, pada aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," kata dia.
Nelayan Natuna sementara berhenti melaut
Sejumlah nelayan Kabupaten Natuna yang kerap melaut di perairan Natuna Kepulauan Riau terpaksa harus berhenti sementara melaut.
Hal tersebut karena masuknya kapal-kapal ikan dan kapal coast guard Cina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejak 10 Desember 2019 hingga hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.