Saksi Sebut Rano Karno 'Kecipratan' Uang Rp 700 Juta Dari Wawan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima Rano Karno.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal tersebut diungkap Djadja saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
"Terkait dakwaan (Tubagus Chaeri Wardana,-red) kami ada pak Rano (Karno,-red). Berapa anda berikan?" tanya Roy Riadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Djadja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca: 10 Tahun Tak Jumpa Ria Irawan, Rano Karno: Dia Kayaknya Enggak Mau Ketemu Saya
"700-an (juta rupiah,-red) lah pak," jawab Djadja.
Menurut dia, pemberian uang tersebut atas perintah Wawan.
Dia mengaku ada lima kali Wawan menginstruksikan untuk memberikan uang kepada Rano Karno.
"Berapa kali pak, sampai lima kali tidak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya. (Pemberian uang,-red) itu seizin beliau juga," ujar Djadja.
Di persidangan, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 65 atas nama Djadja Buddy Suhardja.
Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan
"BAP, anda poin 65, anda jelas pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata pak Sekda Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran dewan minta dinas kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah."
"Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris dinas selanjutnya pada November 2012 saya pernag memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus."
"Kronologinya adalah saya ditelpon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap," urai JPU pada KPK.
Baca: Update BNPB: Korban Banjir di Jakarta, 60 Meninggal, Dua Orang Hilang
Selain membacakan BAP atas nama Djadja, JPU pada KPK mengungkapkan adanya pemberian uang lagi kepada Rano Karno melalui Yadi selaku ajudan pria yang akrab disapa Bang Doel itu.
"Berikutnya, anda berikan lagi Rp 150 juta. Selanjutnya poin D memberikan Rp 50 juta diberikan Rano Karno saya ditelpon Yadi ajudan pak wagub," lanjut JPU pada KPK.
Untuk kemudian, JPU pada KPK menanyakan mengenai adanya pemberian uang itu kepada Djadja.
"Ini benar sampai Desember 2012 anda berikan 350 juta?" tanya JPU pada KPK.
"Ada 350 juta," jawab Djadja.
Setiap pemberian uang, Djadja mengungkapkan selalu menghubungi Yadi.
"Iya pak (menghubungi Yadi,-red). Saya selalu bersama-sama, sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung tidak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," ungkap Djadja.
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.