Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Ajukan Permohonan Perlindungan Kepada LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lima provinsi terbanyak mengajukan permohonan perlindungan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lima provinsi terbanyak mengajukan permohonan perlindungan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo saat menggelar konferensi pers catatan kerja 2019 dan proyeksi kerja 2020.
"Jawa Barat menduduki posisi pertama dari lima teratas provinsi. LPSK menerima sebanyak 517 permohonan di tahun 2019," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo di Rumah Makan Handayani Prima, Jakarta, Selasa, (07/01/2020).
Baca: LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme Melonjak 129 Persen Pada 2019
Kemudian disusul provinsi Sumatera Utara pada urutan kedua dengan 358 permohonan.
Jawa Tengah dengan 268 permohonan, DKI Jakarta 182 permohonan, dan Jawa Timur 113 laporan.
"Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat di tahun 2019 sama sekali tidak membuat permohonan," ucapnya.
Melonjak
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo mencatat adanya lonjakan signifikan permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.
LPSK mencatat pada 2018 pihaknya menerima 129 permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.
Angka tersebut melonjakan pada 2019 menjadi 326 permohonan.
Baca: LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
"Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan signifikan mencapai 129 persen, dibanding pada 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan," ujar Hasto, dalam konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, Hasto mencatat adanya tiga tindak pidana lain yang juga mengalami kenaikan jumlah permohonan.
Baca: Bau Busuk Menyengat, Yana Ditemukan Telah Meninggal dan Membusuk di Jatinegara
Salah satunya kasus Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.