LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan serta kasus Jiwasraya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dua kasus yang jadi sorotan masyarakat.
Kasus tersebut antara lain kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan serta kasus Jiwasraya.
"Kami sudah mengumumkan bahwa LPSK siap untuk memberikan layanan perlindungan, apabila ada saksi pelaku atau saksi-saksi lain di dalam dua kasus ini yang merasa terancam," ujar Hasto, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Buka Peluang Panggil Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya
"Dan bagi yang ingin ikut mengungkap kasus ini secara lebih terang, LPSK siap untuk memberikan perlindungan terhadap mereka," imbuhnya.
Di sisi lain, Hasto menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum.
Karena itu, LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.
Baca: KPK: Jiwasraya Sudah Ditangani Kejaksaan, Kami Tidak Bicara Itu
Selain itu, ia menegaskan LPSK akan terus mengajak aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2020 ini.
"Serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku, langkah ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal," katanya.
Bangun kantor LPSK di daerah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membangun kantor perwakilan di daerah pada tahun 2020 ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan pembangunan kantor perwakilan di daerah dilakukan guna meningkatkan jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah daerah.
"Untuk tahun 2020, LPSK akan membuka kantor perwakilannya dan siap beroperasi di dua provinsi yakni Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Hasto dalam konferensi pers 'LPSK dalam Refleksi Tahun 2019 dan Proyeksi Tahun 2020', di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Baca: Guru SD Cabuli 12 Siswanya, Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS
Hasto menyebut idealnya LPSK hadir tak hanya di dua wilayah tersebut, tetapi di semua wilayah Tanah Air.
Tetapi yang memiliki izin prinsip pembentukan LPSK daerah dari KemenpanRB baru ada dua provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.