Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Ketua KPK Firli Disebut Kuasa Hukum Ahmad Yani dalam Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muaraenim

Sidang lanjutan atas kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, ikut menyeret nama ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nama Ketua KPK Firli Disebut Kuasa Hukum Ahmad Yani dalam Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muaraenim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, ikut menyeret nama ketua KPK Firli Bahuri.

Secara lantang, kuasa hukum Ahmad Yani, Mahdir Ismail mengatakan bahwa perkara ini merupakan salah satu cara yang dilakukan petinggi KPK sebelumnya untuk menjatuhkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang baru.

"Klien kami adalah tumbal dari petinggi KPK yang lama sebagai salah satu cara untuk menjatuhkan Firli Bahuri yang baru terpilih menjadi ketua KPK," ujarnya saat ditemui usai sidang dengan agenda eksepsi yang diajukan Ahmad Yani, Selasa (7/1/2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim, kuasa hukum Ahmad Yani menyebut soal uang sebesar USD 35 ribu.

Uang ini diketahui ikut menjadi bukti ketika Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muchtar terjaring OTT KPK pada (2/9/2019) lalu.

Namun dalam persidangan ini, kuasa hukum Ahmad Yani menyebut bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Firli Bahuri atas inisiatif terdakwa A Elfin MZ Muchtar dengan alasan yang belum diketahui.

Meskipun diketahui kemudian bahwa pemberian uang itu batal.

Berita Rekomendasi

Sebab Erlan yang merupakan keponakan dari Firli Bahuri, secara tegas menolak iming-iming terdakwa A Elfin MZ Muchtar dengan cara memutus komunikasi.

Menurutnya, hal ini diketahui dari BAP dan hasil penyadapan terhadap Robi dan Elfin.

"Inikan ada proses bagaimana mereka mau mencekal pak Firli. Bahkan kalau kita lihat dengan jelas didalam BAP, tegas betul bagaimana proses penyadapan dilakukan," ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad Yani juga mempertanyakan perihal  tidak adanya upaya konfirmasi dari KPK terhadap sejumlah pihak termasuk Firli Bahuri yang disebut akan masuk dalam daftar penerima uang fee dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam eksepsi disebutkan, terdakwa A. Elfin MZ Muchtar mengatakan bahwa untuk merealisasikan pemberian uang kepada Firli, dia mencoba menghubungi ajudan Kapolda.

Dari situ, ia kemudian diberi nomor kontak Erlan yang merupakan keponakan Firli Bahuri.

Kembali Mahdir menyebut bahwa keterangan itu terungkap dari BAP maupun penyadapan terhadap terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas