Ratusan Nelayan Pantura Jaga Natuna
"Kita tidak ingin terprovokasi. Mereka melakukan provokasi supaya kita melanggar hukum laut internasional itu sendiri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 120 nelayan asal Pantai Utara (Pantura) dikirim ke Natuna untuk melaut. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pengiriman nelayan asal utara Jawa ini dimaksudkan untuk mengisi kegiatan nelayan lokal mencari ika sekaligus upaya pemerintah Indonesia melindungi Natuna dari pihak asing.
Terutama, kapal-kapal ikan dan kapal coast guard Cina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tersebut sejak sekira 10 Desember 2019 hingga saat ini.
Baca: Reaksi PBB untuk Polemik Iran vs AS Sampai Permasalahan Klaim China di Natuna
"Salah satu keputusan ikutan dari situ adalah kita mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan dan sebagainya di sana," Mahfud MD memastikan Senin (6/1/202O) kemarin.
Selain mencari ikan, Mahfud berharap para nelayan diminta ikut menjaga Natuna dari serbuan kapal asing. “Selain menggunakan hak saudara sebagai warga negara, juga menggunakan kewajiban saudara untuk turut membela negara, menunjukkan bahwa ini milik kami,” jelas Mahfud.
Baca: Klaim Sepihak China, Nelayan Pantura: Natuna adalah Bagian NKRI, Kami Siap Berlayar di Sana
Mahfud meminta nelayan tidak perlu khawatir akan keselamatan saat melaut di Natuna. Karena, pemerintah Indonesia akan meningkatkan keamanan melalui patroli laut dari TNI-Polri.
Baca: Komentari Perbedaan Sikap Menteri Tangani China Masuk Perairan Natuna, Jokowi Angkat Bicara
“Dan saudara akan dilindungi oleh negara tidak akan ada tindakan tindakan fisik yang mengancam saudara. Yang penting saudara nyaman di situ negara nantinya akan mengawal kegiatan saudara di situ,” ucap Mahfud.
Kemarin, seratusan Nelayan Natuna tiba di kantor Kemenko Polhukam. Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono bersama jajaran Kemenko Polhukam menerima para nelayan Natuna di pintu gerbang Kemenko Polhukam.
Baca: Perairan Natuna yang Diklaim China Mutlak Milik Indonesia, Mahfud MD Tegaskan: Tidak Ada Negosiasi
Tri Soewandono terlihat menyalami para nelayan Natuna tersebut.Para nelayan Natuna kemudian berdialog dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kapal asing china yang memasuki wilayah Indonesia.
Mahfud MD memastikan, pemerintah terus memperkuat pasukan di wilayah perairan Natuna Utara.Meski demikian, Mahfud menegaskan, peristiwa ini tidak dalam suasana berperang dan juga tak mengganggu perekonomian dan kebudayaan kedua negara.
"Apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden dan sebelum ini pun saya sudah bicara langsung dengan pihak istana yang diwakili Mensesneg dua hari lalu, menyatakan bahwa sikap pemerintah tidak bergeser untuk kedaulatan itu. Dan minta agar kehadiran negara di sana direalisasikan," tegasnya.
Baca: Tak Hiraukan TNI, Kapal Tiongkok Masih Nekat Terobos Natuna, Yudo Margono: Kami Perkuat Lagi
"Kita sudah mulai merealisasikan, penguatan pasukan di sana sudah mulai bergerak. Tidak berperang kita. Kita mempertahankan kedaulatan. Oleh sebab itu urusan hubungan dagang, perekonomian, hubungan kebudayaan, hubungan apa pun dilanjutkan seperti biasa," lanjutnya.
Baca: PKS Sebut Prabowo Lembek, Gerindra: Percuma Juga Gebrak Meja Tak Ada Action
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi memastikan TNI mematuhi hukum internasional dan aturan pelibatan (rule of engagement) prajurit dalam mengawal Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Prajurit TNI tidak ingin terprovokasi dengan manuver-manuver yang dilakukan oleh kapal ikan dan kapal coast guard Cina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Perairan Natuna.
Baca: Luhut: Jangan Tuduh Kita Pro China Saja
"Kita tidak ingin terprovokasi. Mereka melakukan provokasi supaya kita melanggar hukum laut internasional itu sendiri.Kalau itu terjadi, justru kita yang disalahkan secara internasional dan justru kita yang rugi. Prajurit kita melakukan tugasnya dengan rule of engagement (aturan pelibatan) yang diadopsi dari hukum nasional maupun internasional," katanya.