Daftar Harta Kekayaan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ditangkap KPK: Punya Harta Rp 12 Miliar
Wahyu Setiawan, komisioner KPU ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Ia punya harta Rp 12 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).
"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu petang.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Firli mengatakan, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli, dikutip dari Kompas.com.
Adapun informasi lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.
Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU untuk periode 2017-2022.
Sebelum menjadi komisioner KPU, Wahyu Setiawan juga menjadi anggota KPU Jawa Tengah.
Dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN), pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 ini memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000.
Wahyu Setiawan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.
Wahyu Setiawan memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berada di Banjarnegara dengan nilai Rp 3.350.000.000.
Semua tanah milik Wahyu Setiawan merupakan warisan.
Selain tanah, Wahyu Setiawan masih memiliki tiga mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 1.025.000.000.
Aset Wahyu Setiawan lainnya adalah harta bergerak lainnya Rp 715 juta; kas dan setara kas Rp 4.980.000.000; serta harta lainnya Rp 2.742.000.000.