Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gebrakan Firli Cs, KPK Lakukan OTT Berturut dalam 2 Hari: Sasar Bupati hingga Komisioner KPU

Dalam dua hari terakhir, komisi antirasuah tersebut melakukan dua operasi tangkap tangan dalam kasus yang berbeda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gebrakan Firli Cs, KPK Lakukan OTT Berturut dalam 2 Hari: Sasar Bupati hingga Komisioner KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri membuat gebrakan.

Dalam dua hari terakhir, komisi antirasuah tersebut melakukan dua operasi tangkap tangan dalam kasus yang berbeda.

Hari ini, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Siang tadi di KPU. Besok (Kamis 9/1/2020) pagi ekspose," kata salah satu Pimpinan KPK yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/1/2020).

Pimpinan KPK tersebut mengaku belum mendapat nama Komisioner KPU yang di-OTT.

Namun, informasi yang lebih jelas disampaikan Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.

Berita Rekomendasi

"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.

Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas