Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Segera Tunjuk Pengganti Harjono di DKPP

Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencari dan memilih pengganti Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hardjono.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Diminta Segera Tunjuk Pengganti Harjono di DKPP
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencari dan memilih pengganti Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.

Hardjono diketahui saat ini sudah aktif menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hardjono adalah anggota DKPP mewakili tokoh masyarakat yang berasal dari usulan presiden. Oleh sebab itu, agar kerja kelembagaan DKPP tidak terganggu, sosok pengganti Harjono mesti segera dipilih oPresiden," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).

Baca: Pengakuan Nelayan Natuna: Tak Cuma China, Saya Pernah Diusir Kapal Vietnam di Perairan Indonesia

Sebagai entitas yang menjadi bagian di dalam penyelenggaraan pemilu secara umum, kata dia, kelengkapan personil DKPP sangat dibutuhkan.

Apalagi, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai.

Berdasarkan pengalaman pemilu maupun pilkada sebelumnya, potensi pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu kerap muncul ditengah tahapan pemilu atau pilkada yang sedang dilaksanakan.

Aspek yang sering dilanggar adalah aspek profesioalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

Baca: Jangan Hanya Kunjungan, PKS: Jokowi Harus Lakukan Tindakan Konkret Halau Kapal China di Natuna

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, menurut dia, kebutuhan untuk memilih pengganti Hardjono sebagai anggota, yang kebetulan juga sebagai Ketua DKPP sangat diperlukan segera.

"Apalagi, dengan mundurnya Hardjono sebagai anggota sekaligus Ketua DKPP, akan berkonsekuensi kepada pemilihan Ketua DKPP yang baru," jelasnya.

Sebab itu, memilih pengganti Hardjono dengan segera juga akan mempercepa proses di internal DKPP untuk memilih ketua baru untuk memastikan tata kelola organisasi DKPP berjalan optimal terutama dalam menangani berbagai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

Dia menjelaskan pula, proses pemilihan ketua idealnya tentu menunggu anggota baru yang menggantikan Hardjono.

Hal ini bertujuan agar musyawarah anggota DKPP di dalam memilih ketua diikuti oleh anggota DKPP yang lengkap dan definitif.

"Untuk sementara, menjelang presiden memilih penggant Hardjono, lembaga DKPP dapat memilih pelaksana tugas (Plt) ketua, agar kerja-kerja lembaga yang membutuhkan fungsi administratif ketua, tetap dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Baca: Jangan Hanya Kunjungan, PKS: Jokowi Harus Lakukan Tindakan Konkret Halau Kapal China di Natuna

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan etik penyelenggara pemilu, sosok pengganti Hardjono mesti memiliki integritas tinggi.

Selain integritas, kebutuhan terhadap figur yang sudah teruji kemampuan kepemiluannya, yang memahami bangunan sistem dan kelembagaan pemilu dengan baik, juga menjadi kriteria penting sebagai dasar memilih anggota DKPP oleh Presiden.

Terakhir, sebagai anggota baru yang akan langsung berhadapan dengan tugas-tugas kelembagaan DKPP, tentu sosok yang menjadi pengganti Hardjono adalah sosok yang mampu secara cepat beradaptasi dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas sebagai anggota DKPP.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi mengangkat dan melantik lima anggota Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023.

Adapaun lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 adalah Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas