Kemendagri Tolak Usulan Plt Gubernur Kepri terkait Pemekaran Kabupaten Natuna
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto diketahui mengusulkan adanya pemekaran Kabupaten Natuna menjadi kawasan khusus.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto diketahui mengusulkan adanya pemekaran Kabupaten Natuna menjadi kawasan khusus.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik secara tak langsung menolak usulan tersebut.
Akmal mengatakan usulan pemekaran Natuna tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"UU tidak memungkinkan itu. Saya katakan dalam undang-undang, pada pasal 31-56 undang-undang 23 ada syarat-syarat minimal ada lima daerah kabupaten kota. Dan itu kelimanya harus berumur lima tahun," ujar Akmal, di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kepri sendiri saat ini diketahui memiliki 5 kabupaten dan 2 kota administrasi.
Akmal mengkhawatirkan pemekaran Kabupaten Natuna yang berada di sisi utara justru merugikan Kepri. Hal itu dikarenakan pemekaran mengakibatkan kekurangan wilayah bagi Kepri.
"Nah Kepri kan daerahnya cuma 7. Kalau jadi daerah otonom abis nanti daerah itu. Maka usulan itu kurang realistis," kata dia.
Meski demikian, ia mengapresiasi usulan dari Isdianto. Pasalnya, usulan tersebut dilakukan dengan tujuan mengamankan sumber daya alam di Natuna. Terutama dari pihak asing, seperti klaim dari China beberapa waktu lalu.
"Tetapi semangatnya kita realisasi. Itu hak seseorang (untuk mengusulkan). Hanya saja Pak, Bu Bupati, tentu semangatnya bagus yakni ingin agar optimalisasi peran natuna," tandasnya.