Mardani Ali Sera Kecewa Komisiner KPU Wahyu Setiawan Terjaring OTT KPK
Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Mereka berempat menumpangi mobil jenis MPV kelir hitam.
Setelah turun dari mobil, keempatnya langsung memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan.
Baca: 4 Komisioner KPU Sambangi Gedung KPK Malam Ini Minta Konfirmasi Soal OTT Terhadap Rekan Kerjanya
Setelah berada di dalam lobi, Arief, Ilham, Pramono, dan Hasyim langsung mengenakan kalung tanda pengenal KPK berwarna biru.
Tanda pengenal KPK berwarna biru biasanya diperuntukan bagi tamu yang hendak berkunjung.
Saat ini, empat Komisioner KPU itu sedang duduk di kursi tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan ingin meminta konfirmasi langsung soal peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca: Profil Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ditangkap KPK: Singgung Koruptor Dilarang Nyaleg
"Kami malam ini mau ke KPK untuk langsung meminta keterangan dari pejabat di sana soal peristiwa ini," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) malam.
Arief mengaku baru mendengar kabar ditangkapnya salah seorang partnernya di KPU dari media mainstream.
"Soalnya saya baru dapat kabarnya dari media-media," ujar dia.
Diketahui, Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) siang. Dia diduga menerima suap.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ditangkap KPK: Punya Harta Rp 12 Miliar
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi , Rabu (8/1/2020).
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan. KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga sebagai suap.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.