Pakar Hukum: Pemerintah Indonesia Tak Bisa Intervensi Kasus Reynhard Sinaga
Artinya, kata dia, putusan pengadilan itu mengadili perkara pidana yang terjadi pada yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan disuatu negara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya majelis hakim pengadilan Manchester, Inggris memvonis pidana seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga (36) merupakan kewenangan pengadilan yang bersangkutan.
Pemerintah Indonesia hanya berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau mendampingi Reynhard Sinaga selama menjalani proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.
Pernyataan itu disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.
"Pemerintah Indonesia harus menghormati putusan itu. Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada setiap warganya termasuk RS (Reynhard Sinaga,-red) sesuai mekanisme hukum di sana," kata Ficar kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).
Baca: Psikolog Jelaskan Sisi Psikopat Pada Kepribadian Reynhard Sinaga
Dia menjelaskan putusan peradilan pidana selalu didasari pada asas teritory atau locus delicti.
Artinya, kata dia, putusan pengadilan itu mengadili perkara pidana yang terjadi pada yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan disuatu negara.
"Karena itu apapun putusannya harus kita hormati sebagai putusan pengadilan sebuah negara yang tidak bisa diintervensi, seberat apapun hukumannya. Inilah pelaksanaan dari asas saling menghormati," kata dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, tidak ada sistem hukum suatu negara yang melebihi negara lainnya.
Sehingga, dia melanjutkan, tidak ada putusan peradilan suatu negara yang bisa dieksekusi di negara lain.
"Kecuali pada tindak pidana tertentu yang didasarkan pada perjanjian internasional baik bersifat bilateral, regional maupun multilateral, seperti tindak pidana pencucian uang, terorisme dan kejahatan internasional pelanggaran hak asasi manusia kategori berat," tuturnya.
Upaya pemidanaan tersebut, menurut dia, dilakukan jika terpidana juga menjadi tersangka atau peserta tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Serta ada mekanisme perjanjian ekstradisi.
"Jika ada konvensi internasional atau perjanjian billateral, maka sebuah negara bisa meminta negara yang menghukum memindahkan tempat penghukuman di negaranya. Sekali lagi jika ada perjanjian kerjasamanya," tambahnya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga alias RS merupakan seorang mahasiswa Indonesia yang telah menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap 159 pria di Manchester, Inggris.
Modus operandi yang dilakukan, RS terlebih dulu merayu korban di beberapa tempat tersibuk di Manchester.
Setelah mulai terpikat, mereka dibawa ke apartemen miliknya, lalu dibius.
Pada saat korban tidak sadar dia melakukan tindakan pemerkosaan.
Tak hanya sekali atau dua kali, sejumlah korbannya bahkan pernah diperkosa berkali-kali selama 2,5 tahun.
Atas perbuatan itu, dia divonis seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester, Inggris.