Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Natuna, Bambang Haryo Desak Pemerintah Segera Bentuk ‘Sea and Coast Guard’

Serta Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Natuna, Bambang Haryo Desak Pemerintah Segera Bentuk ‘Sea and Coast Guard’
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Bambang Haryo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerhati Sektor Kelautan dan Perikanan Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai, polemik kapal China yang memasuki batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.

Pasalnya, BHS melanjutkan, Indonesia tidak memiliki ‘Sea and Coast Guard’. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran ‘Sea and Coast Guard’ berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

“Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut. Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai ‘Sea and Coast Guard’ Indonesia,” ujar BHS kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

“Tentu hal itu tidaklah tepat, karena seharusnya Bakamla bukan pelaksana tugas ‘Sea and Coast Guard’ tetapi merupakan salah satu bagian dari ‘Sea and Coast Guard’ sebagai unsur keamanan beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan,” imbuh BHS.

Baca: PKS Sebut Prabowo Lembek, Gerindra: Percuma Juga Gebrak Meja Tak Ada Action

Oleh karena itu, Anggota DPR RI 2014-2019 itu menegaskan, bahwa jika Pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya ‘Sea and Coast Guard’ segera dibentuk dan dibuat peraturan tindaklanjutnya.

Serta Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut.

Memang jika dilihat ke belakang era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Satgas 115 berdasarkan Perpres No 115/2015 tentang SATGAS Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.

Berita Rekomendasi

Yang mana tugas utama dari Satgas tersebut adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

“Akan tetapi menurut saya, keamanan laut ini bukan domainnya KKP melainkan domain dari ‘Sea and Coast Guard’. Di seluruh negara juga tidak ada KKP ngurusi masalah keamanan, terus terang ini salah kaprah,” tegas Bambang.

Jadi, Bambang menegaskan kembali, ‘Sea and Coast Guard’ ini sangatlah penting untuk mengamankan kekayaan laut Indonesia. Bukan hanya mengamankan sumber daya lautnya, melainkan juga menjaga keselamatan pelayaran baik logistik maupun penumpang di Indonesia.

Masuknya Kapal China Akibat Kekosongan Wilayah

Lebih jauh, Calon Bupati Sidoarjo tersebut mengatakan, bahwa masuknya kapal China ke perairan Natuna juga akibat dari kekosongan wilayah tersebut. Perairan ZEE kosong tidak dimasuki oleh kapal nelayan Indonesia karena kebijakan yang dikeluarkan mantan Menteri KKP Susi.

Susi mengeluarkan Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No. D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI. Yang mana dengan pembatasan maksimum kapal tangkap berukuran 150 GT akan menimbulkan banyak kerugian.

Kerugian tersebut di antaranya; kapal tidak dapat berlayar hingga mencapai wilayah ZEE baik dari sisi konstruksi dan stabilitas karena tidak mampu menghadapi gelombang yang besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas