Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK

Saiful jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terima Suap Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp550 juta.

Saiful jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Mahfud MD hingga Istana Beri Apresiasi : KPK Masih Sangat Kuat

Selain Saiful, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, diduga sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah menetapkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai tersangka. Keduanya merupakan unsur swasta.

Untuk konstruksi perkaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Berita Rekomendasi

Sekira bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

"IGR (Ibnu Gopur) meminta kepada SSI (Saiful Ilah) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar," kata Alex ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.

Kemudian, masih kata Alex, sekira bulan Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu:

(1) Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, (2) Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, (3) Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan (4) Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020," beber Alex.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka penerima suap:

1. Sanadjihitu Sangadji diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019;

2. Judi Tetrahastoto diduga menerima sebesar Rp240 juta;

3. Sunarti Setyaningsih diduga menerima sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan bupati di rumah dinas Bupati," kata Alex.

Baca: Kemendagri Akan Tunjuk Plt Jika KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas