Asmara, Dendam, Perselingkuhan dan Isu Harta Warisan di Balik Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap istri hakim Jamaluddin (55) bernama Zuraida Hanum (44) yang disebut sebagai dalang atau yang mengotaki pembunuhan hakim PN Medan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri korban Zuraida Hanum.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Dari penjelasan polisi terungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.
Baca: Terungkap Istri Hakim PN Medan Libatkan Selingkuhan & Rencanakan Pembunuhan Sejak Lama, Ini Faktanya
Selain soal perselingkuhan, dendam juga ada kabar soal pembagian harta warisan.
Mirip cerita-cerita yang disampaikan Agatha Christie dalam novelnya yang mengupas soal misteri pembunuhan.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan hakim Jamaluddin :
Selingkuhan istri
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan yang menima hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Ketiga orang tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum dan 2 orang pembunuh bayaran yakni Reza Fahlevi dan Jefry Pratama.
Satu dari dua orang pembunuh bayaran diduga selingkuhan Zuraida Hanum yang tak lain istri hakim Jamaluddin.
Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.