Dua OTT KPK Tanpa Izin Dewas, Mahfud MD: Tetap Sah
"Tahapan pemilu tetap berjalan, selama ini kan tetap berjalan dan hukum tetap berjalan. Untuk pengganti komisioner itu ada mekanismenya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam beberapa hari ini ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Merespon itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai hal itu sah-sah saja.
Menurut Mahfud MD, sebelum dilakukan OTT pasti KPK melakukan penyadapan dimana penyadapan tidak cukup satu atau dua bulan saat era kepemimpinan lama, Agus Rahardjo Cs
"OTT didahului dengan penyadapan dan penyadapan tidak cukup 1 atau dua bulan. Memang ini perintahnya dari yang lama tapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru," ucap Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Makanya yang mengumumkan perkara kan pimpinan yang baru (Firli Cs). Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pasti sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan kemudian OTT," tegas Mahfud lagi.
Dikonfirmasi apakah Operasi Tangkap Tangan pada komisioner KPU dapat mengganggu tahapan Pilkada? Mahfud menjawab KPU masih tetap berjalan dan tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020.
"Tahapan pemilu tetap berjalan, selama ini kan tetap berjalan dan hukum tetap berjalan. Untuk pengganti komisioner itu ada mekanismenya, bukan urusan Polhukam," tambahnya.
Diketahui dua OTT KPK ternyata tanpa izin Dewan Pengawas KPK. Meski begitu, Dewan Pengawas tidak mempermasalahkan.
"Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewan Pengawas dapat memahami langkah pimpinan KPK," tutur anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Syamsuddin menyebut kemungkinan penyelidikan dua OTT pada bupati dan komisioner KPU terjadi di era Agus Rahardjo Cs.
OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1/2020) malam pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa. OTT kedua pada Rabu (8/1/2020) pada seorang komisioner KPU Wahyu Setiawan.