Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas berjaga di depan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Djarot Benarkan Kader PDI-P Terseret: Dukung Proses Hukum

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

BERITA REKOMENDASI

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Baca: BREAKING NEWS: Ini 8 Orang yang Diamankan KPK Dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif.

"Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Wahyu Setiawan batal terbang ke Bangka Belitung

Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku langsung menghubungi staf yang mendampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) setelah mendengar kabar ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.


Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan memang memiliki jadwal kegiatan di Bangka Belitung.

"Pak Wahyu hari ini memang jadwalnya melaksanakan tugas ke Belitung," kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas