Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kaji Kemungkinan Gelar Penggeledahan Lagi
Kejaksaan Agung RI menyatakan belum akan melakukan tindakan penggeledahan kembali untuk mengusut kasus yang membelit Jiwasraya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan belum akan melakukan tindakan penggeledahan kembali untuk mengusut kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka akan mempelajari kemungkinan adanya penggeledahan kembali.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman saat ditanya kemungkinan adanya penggeledahan kembali.
Baca: Kejagung Periksa Mantan Dirut dan Direksi Jiwasraya Hari Ini
Baca: Jiwasraya Didesak Fokus Selesaikan Pembayaran Polis Nasabah
"Kita pelajari dan teliti. Baca dulu hasil dari penggeledahan itu banyak dokumen-dokumen. Kita pelajari dulu, baru nanti kita rumuskan lagi apakah masih memerlukan. Kita akan jalan terus," kata Adi di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Sejauh ini, Adi bilang telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus yang membelit Jiwasraya.
"Mereka terus teliti dan pelajari perkembangan pemeriksaan dari mana mana nanti di-update. Kita sedang merumuskan peristiwa yang diduga pasal pidana tentu kita cari alat bukti dalam rangka cari siapa pelakunya," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menggeledah 11 perusahaan manajer investasi (MI) yang dalam kasus yang membelit Jiwasraya.
Adapun penggeledahan dilakukan sejak minggu lalu. Adi bilang, penggeledahan tersebut adalah upaya untuk memperkuat bukti pemeriksaan kasus tersebut.
Adapun hanya 4 perusahaan yang dibocorkan oleh Kejagung RI telah digeledah. Di antaranya, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management.
"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah. Kita cari dokumen yang berkaitan dengan itu lah. Dokumen-dokumen, perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," tukas Adi.
Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus Jiwasraya.
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:
1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan
2. Direktur PT Prospera, Yosep Chandra
3. Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution (Dicekal)
4. Presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat (Dicekal)
5. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam (Dicekal)
6. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto (Dicekal)
7. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono
8. Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha
9.Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito
10. Kadiv Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis.
11. Komisaris PT Hansson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Dicekal)
12. Direktur utama PT forpina kapital aset, Aditya Surya Putra
13. Kadiv Bidang Agen PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna
14. Kepala divisi sekretariat perusahaan PT Jiwasraya 2015-2018, Sumarsono
15. Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya 2015-2018, Ronang Andrianto
16. Kadiv Pemasaran PT Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha
17. Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya, I Putu Sutama
18. Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya, Yahya Partisan Huae
19. Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya, Dwianto Wicaksono
20. Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT BRI (Persero) TBK
21. Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015-2018, Setyo Widodo
22. Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim (Dicekal)
23. Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2015-2018, Udhi Prasetyanto
24. Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian (Dicekal)
25. Bancasurrance Sales Manager Jiwasraya, Bambang Harsono
26. Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahim
27. Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.