Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR : KPU yang Bersikeras Tak Larang Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Pasalnya, KPU selama ini melalui Peraturan KPU (PKU) bersikeras tak melarang eks narapidana korupsi maju dalam kontestasi politik ke depan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua Komisi II DPR : KPU yang Bersikeras Tak Larang Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Kepala Daerah
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka suara terkait terjaringnya komisioner KPU berinisial WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut lantaran penyelenggara pemilu terjerat masalah hukum terkait korupsi.

"Tentu kita semua terkejut, kecewa, dan prihatin. Penyelenggara pemilu kembali terjerat masalah hukum kategori korupsi," ujar Doli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Namun, politikus Golkar tersebut menilai terjeratnya komisioner KPU dalam kasus korupsi sangat disayangkan. Pasalnya, KPU selama ini melalui Peraturan KPU (PKU) bersikeras tak melarang eks narapidana korupsi maju dalam kontestasi politik ke depan.

Ibaratnya, kata dia, KPU berusaha mempercayai eks narapidana korupsi tak akan mengulangi kesalahan yang sama. Namun, ternyata KPU sebagai penyelenggara pemilu justru melakukan korupsi.

"Selama ini, KPU sendiri adalah institusi yang insist (bersikeras) terhadap dimasukkannya point eks atau mantan narapidana korupsi boleh mengajukan diri sebagai calon kepala daerah," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.

Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.

"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan. Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut. "Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas