Kode 'Siap Mainkan', Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta Dari Politikus PDIP
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka penerima suap Rp 600 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka penerima suap Rp 600 juta.
Suap terhadap Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku untuk memuluskan jalan menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkap kata-kata Wahyu Setiawan menyanggupi permintaan Harun Masiku.
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!'. Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Duit suap tersebut diminta Wahyu Setiawan, kemudian dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.
Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.
KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.
Baca: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR
Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta.
Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Terjadi lobi kepada Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW.
Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.