Kritisi Kebijakan Megawati, Mantan Ketua Presidium GMNI Raih Doktor dengan Predikat 'Cum Laude'
Wahyuni Refi Setya Bekti mempertahankan disertasinya dalam promosi doktor yang digelar di Kampus FISIP UI, Rabu (8/1/2020).
Editor: Hasanudin Aco

Temuan lain, lanjut Refi, kebijakan tata kelola air yang ditandai dengan terbitnya UU SDA 2004 sekaligus merupakan cermin gagalnya negara dalam memenuhi dan menjamin hak rakyat atas air, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Hal itu diperkuat dengan adanya pasal dalam UU SDA 2004 yang mengandung muatan privatisasi, meski dibahasakan dengan istilah Hak Guna Usaha Air.
”Pada prakteknya, hal itu bertujuan memperbesar peran swasta dan melepaskan peran utama negara dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Dari situ dapat disimpulkan, kebijakan tata kelola SDA di era pemerintahan Megawati adalah neoliberal,” ujarnya.
Pengesahan UU SDA 2004 di Sidang Paripurna DPR RI itu sendiri diwarnai dengan catatan keberatan (minderheit nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi.
Namun, secara aklamasi, UU SDA 2004 tetap disahkan menggantikan UU No. 11/1974 tentang Pengairan.
”Persetujuan aklamasi DPR RI tersebut pada gilirannya telah memberi legitimasi politik kepada pemerintahan Megawati untuk mengubah tata kelola SDA, sebagaimana yang diinginkan International Monetary Fund (IMF),” jelas Refi.
Temuan lain yang tak kalah penting, MK sebagai penjaga ideologi negara (guardian of state ideology) pada akhirnya tampil sebagai pemberi solusi untuk mencegah konflik antara pemerintah dengan civil society semakin luas dan tajam.
Hal itu ditandai dengan keputusan MK yang membatalkan seluruh materi UU SDA pada Februari 2015.
Keputusan tersebut dapat diartikan MK mengajak kembali dari ideologi neoliberal yang diusung oleh UU SDA 2004 ke ideologi nasionalis, sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
”Pembatalan UU SDA 2004 secara keseluruhan membuktikan bahwa MK peka apabila sudah menyangkut ideologi neoliberal, yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” pungkas Refi. (*)