Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Kristiyanto: Ada yang Framing Saya Terima Dana

Hasto memastikan dirinya sebagai sekjen partai tidak mungkin menerima suap dan melakukan tindakan tidak terpuji

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hasto Kristiyanto: Ada yang Framing Saya Terima Dana
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto menepis kabar yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP.

Hasto Kristiyanto mengatakan ada yang sengaja mem-framing hingga namanya terseret dalam pusaran kasus suap tersbut.

Baca: Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU

"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang memframing saya diperlakukan sebagai penggunaan kekuasan secara sembarangan," kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Hasto memastikan dirinya sebagai sekjen partai tidak mungkin menerima suap dan melakukan tindakan tidak terpuji.

Apalagi mengenai kasus pengganti antar waktu (PAW) di DPR.

Berita Rekomendasi

"Yang saya lakukan sebagai sekjen, sebagaimana Ibu Ketum (Megawati) adalah berpikir, bertindak, atas dasar ketentuan perundangan dan juga konstitusi partai. Itu yang kami jalankan," katanya.

Namun, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk kader dari PDIP.

"Jadi kita hormati dari KPK ketika mengatakan bahwa ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berkaca juga sebagai sbuah proses kemajuan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas