ICW: KPK Harus Bongkar Keterlibatan Seluruh Aktor dalam Kasus Jual Beli PAW dari PDIP
“Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini,” ujar Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari fraksi PDIP.
ICW menduga masih ada pihak lainnya yang belum terungkap oleh KPK.
“Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini,” ujar Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Jumat (10/1/2020).
Mendengar penetapan tersangka KPK pada Kamis (9/1/2020) malam, kata Donal, ICW menduga adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal” kata Donal.
Namun, Doni yang juga turut diperiksa oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (8/1/2020) dilepaskan oleh KPK.
Padahal terdapat peran Doni dalam pengurusan PAW tersebut.
“Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini,” tegas Donal.
Padahal Ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu.
Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap,” kata Donal.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum tahu pasti kebenaran 2 stafnya ikut terseret kasus tersebut.