Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Peneliti Tangani Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kejati DKI memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Peneliti Tangani Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kejati DKI Jakarta pun telah menerbitkan Surat P-16 No: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 pada Selasa, 7 Januari 2020 untuk kasus tersebut.

Adapun kebijakan tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra.

Baca: Polisi Periksa 10 Orang Pasca Insiden Ruko Ambruk di Slipi

Penerbitan tersebut dimaksudkan untuk menyambut diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada 02 Januari 2020," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangannya, Jumat (10/1/2020).

Baca: Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi dan Korban, Novel Baswedan : Ini Penganiayaan Berat dan Berencana

Dia juga mengungkapkan, dua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama.

Berita Rekomendasi

"Tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Kekhawatiran Novel Baswedan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.

Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya

"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.

Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.

Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.

Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara

"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.

"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.

Novel Baswedan dicecar 36 pertanyaan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.

Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya

Menurut Novel, proses pemeriksaan ketiga yang dijalaninya berlangsung cukup lama.

Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar.

"Tadi dikatakan ada sekitar 35 atau sekitar 36 pertanyaan, dan semuanya diterangkan (penyidik)," tuturnya.

Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras

Lebih lanjut, Novel Baswedan berharap agar proses pengusutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan RB dan RM terhadapnya dapat berlangsung secara objektif.

"Tentunya saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas