Kemendagri Lantik 53 ASN Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jabatan fungsional merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak 2009.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo melantik 53 ASN pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Jumat (10/1/2020).
Sekjen mengatakan dilantiknya pejabat fungsional tersebut untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Lewat keterangan Puspen Kemendagri, ASN yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri.
Jabatan fungsional merupakan jabatan fungsional pertama yang diiselenggarakan di Kemendagri sejak 2009.
"Saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD) yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” ujar Hadi.
Hadi berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca: Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang
Oleh karenanya, Pejabat Fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan," ujarnya
Pejabat Fungsional P2UPD kedepannya diharapkan memiliki kemampuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya.
"Pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” jelas Hadi.
Hadi Prabowo berharap dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah.
“Otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.