Kesaksian Jurnalis yang Ikuti Sidang Reynhard Sinaga: Predator Seks Tak Tunjukkan Penyesalan
Jurnalis BBC Indonesia yang mengikuti sidang Reynhard Sinaga membeberkan bagaimana perilaku Reynhard selama persidangan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Reynhard Sinaga menjadi headline media di Inggris terkait aksi bejatnya yang memerkosa hampir 200 pria.
Ia pun divonis menjalani hukuman seumur hidup oleh pengadilan di Manchester, Inggris.
Cerita di balik persidangan Reynhard pun dibeberkan oleh Jurnalis BBC Indonesia, Endang Nurdin yang mengikutinya.
Endang bercerita mengenai persidangan Reynhard Sinaga, seorang predator seks yang dijuluki pemerkosa berantai terbesar dalam sejarah Inggris itu saat diwawancarai oleh Rosiana Silalahi di Kompas TV.
"Saya mengikuti dua kali persidangan mendengarkan korban kemudian saya juga hadir mengikuti saat sidang vonis."
"Di dua kesempatan saat Reynhard mendengar kesaksian korban, dia terlihat tenang," beber Endang, melansir dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
Menurut Endang, Reynhard kerap menyisir rambutnya selama persidangan.
"Dia lebih banyak menyisir rambutnya sebahu dengan jari-jarinya. Reynhard juga bisa melihat para juri dipertontonkan video tindak pemerkosaan."
"Wartawan dan pengunjung tidak bisa melihat video itu, kami hanya mendengar suara orang mendengkur," ujar Endang dalam kesaksiannya.
Endang kemudian membeberkan kesaksian Hakim Suzanne Goddard yang melihat tingkah Reynhard dalam persidangan
"Menurut Hakim dalam sidang pertama maupun kedua, dan sidang terakhir, Reynhard tidak menunjukkan penyesalan sama sekali."
"Bahkan disebutkan oleh hakim Goddard, dia terlihat menikmati jalannya persidangan," kata dia.
Seperti Hakim Suzanne Goddard, Reynhard terlihat menikmati jalani persidangan dan tidak menunjukkan empati kepada korban.
"Sehingga hakim mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat," kata Endang.
Endang juga menyebut, hakim berkeyakinan penuh, Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.
Walaupun hukuman minimalnya 30 tahun, tapi hakim dalam hal ini menyebutkan Reynhald tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.
"Putusannya hakim mengatakan 'Anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ungkap Endang.
Cerita Tragis dari Korban Reynhard Sinaga
Endang menuturkan kesaksian para korban Reynhard di pengadilan Manchester ini sangat tragis.
Menurut jaksa dan polisi, para korban mengalami trauma yang begitu mendalam.
"Itu cerita-ceritanya sangat tragis ya, dibacakan oleh Jaksa sebelum hakim menjatuhkan vonisnya," ujar Endang.
Endang mengatakan ada korban yang ingin melakukan bunuh diri.
"Ada yang mengatakan 'kalau bukan karena ibu saya, saya sudah bunuh diri' gitu," imbuhnya.
"Ada yang mengatakan 'ketika saya pertama kali beritahukan ini ke ibu saya, ibu saya muntah, adik saya histeris menangis mendengar itu semua'," jelas Endang.
Bahkan, menurut Endang, ada korban yang keluar dari universitas dan ada pula yang mengalami mimpi buruk.
Endang juga menjelaskan terkait mekanisme kesaksian korban saat proses pengadilan berlangsung.
Ia mengatakan, sebagian besar korban memberikan kesaksiannya di balik tirai.
Hanya juri dan hakim saja yang dapat melihat korban saat bersaksi.
"Di dalam 4 persidangan itu, sebagian besar korban hadir di balik tirai. Hanya beberapa korban yang bisa dilihat oleh terpidana, wartawan, dan pengunjung," ujarnya.
"Namun, dalam dua persidangan yang saya hadiri, korban dihadirkan di balik tirai. Jadi pengadilan meminta kami (jurnalis dan pengunjung) termasuk Reynhard untuk keluar terlebih dahulu dari ruang sidang," imbuhnya.
"Kemudian setelah korban ditempatkan diposisi di mana mereka bisa bercerita di pengadilan, baru kami termasuk Reynhard dihadirkan kembali," jelasnya.
Endang mengatakan, hakim dan jaksa dalam persidangan itu memuji tindakan 48 korban yang bersedia hadir untuk memberikan kesaksiannya.
Sebab butuh keberanian yang sangat luar biasa untuk memberikan kesaksiannya.
(Tribunnews.com/Maliana/Isnaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.