Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK, Akui Bersikap Koorperatif
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Dalam pernyataannya, Wahyu Setiawan menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret.
Ketika dikonfirmasi awak media adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu menepisnya.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Dijumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah itu, Wahyu Setiawan memberikan secarik kertas.
Secarik kertas yang diterima awak media , berikut ini isinya:
"Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tulis Wahyu.