Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi PDI-P dalam OTT Komisioner KPU

Kemudian, KPK juga menyebut PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi PDI-P dalam OTT Komisioner KPU
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat menunjukan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, KPK harus mengungkap dugaan keterlibatan politisi PDI-Perjuangan lainnya dalam kasus suap yang bertujuan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu.

"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDI-P yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," kata Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).

Baca: Penjelasan Pimpinan KPK soal Isu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikejar Sampai ke Kompleks PTIK

Kurnia menuturkan, dugaan keterlibatan politikus PDI-P itu timbul setelah pimpinan KPK yang menyebut ada salah satu pengurus DPP PDI-P memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kemudian, KPK juga menyebut PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

Padahal, kata Donal, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu.

Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas.

"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini," ujar Kurnia.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jawab Cuitan Andi Arief di Twitter soal Penangkapan KPK

ICW pun mendesak PDI-P untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK.

Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.


Ia memastikan, partainya tidak akan mengintervensi proses hukum apapun yang berkaitan dengan kadernya. PDI-P selalu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi.

"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," kata Djarot saat ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas