Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cium Dugaan Korupsi BUMN di PT Asabri, Mahfud MD Sebut Nilainya Capai Rp 10 Triliun

Mahfud MD merasa heran dugaan korupsi menyeret kembali nama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cium Dugaan Korupsi BUMN di PT Asabri, Mahfud MD Sebut Nilainya Capai Rp 10 Triliun
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam. 

sebagai penyedia dana negara dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, karena itu masuk BUMN, Asabri itu," ujar Mahfud.

Ia akan membahas masalah Asabri dengan kedua menteri tersebut untuk mendalami kasus ini, termasuk soal nilai kerugian negara.

Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.
Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. (Kontan)

Mengenai Asabri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, PT Asabri (Persero) merupakan BUMN di mana sahamnya dikuasai oleh negara.

Dalam kebijakan tersebut mengatur tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Diketahui, PT Asabri berdiri pada tanggal 1 Agustus 1971, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi Asabri.

Hari jadi Asabri tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari situs resminya, PT Asabri beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha Asabri merupakan asuransi jiwa dan bersifat sosial.

Produk asuransi jiwa tersebut diperuntukkan seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Sebelum dikelola Asabri, asuransi prajurit TNI dan Polri tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.

Tetapi, lantaran ada perbedaan batas usia pensiun, lalu resiko pekerjaan yang tinggi pada TNI dan Polri, mendorong pemerintah membentuk badan asuransi terpisah untuk prajurit.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka saat itu Dephankam memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas