Lampu Motor Jokowi Digugat ke MK, Pengamat: Hak Warga Negara Ajukan Upaya Hukum
Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon, yaitu Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia.
Mereka membandingkan warga biasa dengan Presiden Joko Widodo pada saat mengendari sepeda motor.
Jika, mengacu Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ terdapat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari.
Mereka mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB, di mana Jokowi mengendarai motor di Tangerang, di mana kondisi lampu motor mati.
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai upaya uji materi itu merupakan hak konstitusional dua mahasiswa itu.
Baca: Kata Ali Ngabalin Soal Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor dan Singgung Jokowi
Baca: Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK, UKI: Kami Dukung
Baca: 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK, Protes Soal Jokowi yang Tak Ditilang Meski Lampu Motor Mati
"Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum. Harus menghormati upaya hukum tersebut," kata dia, saat dihubungi Minggu (12/1/2020).
Namun, kata dia, sulit mengkualifisir mahasiswa itu mempunyai kepentingan serta kerugian konstitusional baik langsung maupun potensial terhadap berlakunya norma UU tersebut.
Apalagi, menurut dia, dalil permohonan mereka telah masuk pada kasus kongkrit yaitu Presiden Jokowi yang mengendarai sepeda motor tanpa nyalakan lampu.
"Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih kepada kasus konkrit," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak ada yang keliru presiden mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan lampu.
Sebab UU LLAJ mengatur secara komprehensif berbagai hal sampai pada norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara, yang tercantum di pasal 134 point d dan g serta pasal 135 ayat (1).
Baca: Sidang MK Disinyalir Lakukan Penyelundupan Hukum Atas Terbitnya UU KPK Hasil Revisi
Baca: Kembali Jadi Hakim Konstitusi, Suhartoyo Ogah Dapat Pesan dari Jokowi
Baca: Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Mengaku Bingung dan Kecewa
"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor. Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.