Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK di Awal Tahun Jangan Sampai Cacat Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in OTT KPK di Awal Tahun Jangan Sampai Cacat Prosedur
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020.

OTT pertama dilakukan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Selasa (7/1/2020). Saiful terjerat kasus transaksi suap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari. KPK resmi menahan 6 orang tersangka yakni Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, serta pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dengan barang bukti uang Rp 1.813.300.000 terkait dugaan kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menggunakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari. KPK resmi menahan 6 orang tersangka yakni Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, serta pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi dengan barang bukti uang Rp 1.813.300.000 terkait dugaan kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selanjutnya, pada Rabu (8/1/2020), pihak komisi anti rasuah itu mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

Wahyu terseret kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan serangkaian upaya penegakan hukum itu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"OTT jangan sampai cacat prosedur atau cacat administrasi. KPK jangan bermanuver politik dalam penegakan hukum," kata dia, saat dihubungi, Minggu (12/1/2020).

Serangkaian upaya penegakan hukum itu sempat dipertanyakan sejumlah pihak terutama terkait surat izin dari Dewas KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprin.Lidik) OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sprin Lidik itu bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2019 oleh Agus Raharjo.

Sprin Lidik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan komisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.

Mengenai adanya Sprin Lidik itu, Karyono meminta pihak KPK agar menjelaskan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, patut diduga ada upaya menghindari izin Dewas KPK.

"Itu kan tertanggal 20 Desember dan ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo," tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan KPK telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah sejumlah lokasi.

Baca: Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Baca: Sudah Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Segera Lakukan Penggeledahan di Kasus Suap Komisioner KPU

Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dewas untuk penanganan perkara kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024.

Namun Ali belum bisa membeberkan secara spesifik lokasi yang jadi target penggeledahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas