Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Mudzakkir : KPK harus Fokus Kasus Besar Minimal Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berimplikasi besar

Editor: FX Ismanto
zoom-in Prof Mudzakkir : KPK harus Fokus Kasus Besar Minimal Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Trijaya Network adakan Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik, Sabtu (11/1/2020) berlangsung di Hotel Ibis Tamarin,Jl Wahid Hasyim 77 Menteng-Jakarta Pusat, mengambil Topik KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, dengan menghadirkan nara sumber Prof Muzakir (Guru Besar UII/ Pakar Hukum Pidana), Prof Juanda (Guru Besar IPDN/Pakar Hukum Tata Negara), Suparji Ahmad (Pakar Hukum UAI) dan Ade Irfan Pulungan (Praktisi Hukum). dipandu oleh Margi Syarie. 

"Banyak kasus yang masuk ke KPK tapi yang di blow up hanya dipilih-pilih. Selama ini KPK cenderung hanya dijadikan drama saja, apalagi pelakunya seorang figur ternama negeri, dan itu digoreng-goreng sebagai sebuah keberhasilan," ujarnya.

KPK, lanjut Ade, harusnya lebih fokus pada pencegahan korupsi untuk menurunkan indeks korupsi tanah air dengan bergerak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

"Harusnya KPK banyak melakukan pencegahan benar-benar untuk pelaku korupsi, sehingga mampu meminimalkan tindakan korupsi di tanah air," lanjutnya.

Talkshow Trijaya Network.
Talkshow Trijaya Network. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Ia berharap nantinya KPK memiliki target dalam menurunkan indeks korupsi Indonesia. Ia ingin KPK memiliki target, seperti ada target waktu yang dibuat bahwa KPK bisa menurunkan indeks korupsi dalam empat tahun atau lima tahun atau pun 10 tahun.

"Sehingga gerakan KPK bisa lebih terarah dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU," pungkas Praktisi Hukum Ade Irfan Pulungan.

Selain Mudzakkir dan Ade Irawan Pulungan hadir dalam acara Talkshow tersebut, Prof. Juanda (Guru Besar IPDN dan Pakar Hukum Tata Negara) dan Pakar Hukum UAI, Suparji Ahmad.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas