Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyuni Refi: UU SDA 2019 Berpotensi Dibatalkan

Refi melihat ada sikap apatis masyarakat yang membuat UU SDA 2019 sepi dari perdebatan publik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wahyuni Refi: UU SDA 2019 Berpotensi Dibatalkan
HO/Tribunnews.com
Wahyuni Refi Setya Bekti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)  yang baru saja meraih doktor ilmu politik di FISIP Universitas Indonesia (UI) Wahyuni Refi Setya Bekti, langsung melempar kritik keras terhadap pengesahan UU Sumber Daya Air (SDA) 2019 yang ia sebut "sarat keganjilan".

"UU SDA No. 17/2019 itu esensinya sama dengan UU SDA No. 7/2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air," ujar Dr. Wahyuni Refi Setya Bekti di Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Refi, sapaan karib Wakil Sekjen DPP PAN itu, baru hari Rabu (8/1/2020) lalu meraih gelar doktor dengan yudisium sangat memuaskan (cum laude) di kampus UI.

Bukan kebetulan, disertasi yang ia beri judul "Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA".

Baca: Kritisi Kebijakan Megawati, Mantan Ketua Presidium GMNI Raih Doktor dengan Predikat Cum Laude

Menurut Ketua Presidium GMNI (2002 - 2004) ini, meskipun esensi UU SDA versi 2004 dan 2019 sama-sama sarat dengan kontroversi namun konflik politik yang tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI sama sekali berbeda.

"Dinamika akademik dalam proses penyusunan UU 17/2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi. UU SDA ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik. Tidak disangka, tiba-tiba sudah disahkan DPR RI pada September 2019 lalu," katanya.

Refi melihat ada sikap apatis masyarakat yang membuat UU SDA 2019 sepi dari perdebatan publik.

Berita Rekomendasi

Padahal, ia kembali mengingatkan, secara esensi UU SDA 2019 masih senada seirama dengan UU SDA 2004, yang notabene sudah dibatalkan lewat putusan MK 2015.

Kontras dengan pembahasan UU SDA 2019 yang sunyi senyap, hal sebaliknya terjadi dalam proses pembahasan UU SDA 2004. Perdebatan publik sangat riuh saat RUU yang diinisiasi Presiden Megawati itu dibahas di Gedung DPR RI.

Pengesahan UU SDA 2004 di parlemen kala itu juga diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi (PAN dan PKS).

"Bahkan, setelah UU SDA 2004 disahkan, terdapat permohonan pengajuan uji materi ke MK dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni mencapai enam kali permohonan uji materi," tambah Refi.

Melihat adanya keganjilan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU SDA No. 17/2019 di DPR RI, Refi meyakini UU ini akan mengalami hal yang sama dengan UU SDA 2004.

Berpotensi diuji materi, bahkan dibatalkan. "Saya katakan ini 'de javu'. Kondisi sama di waktu berbeda yang bakal terulang," tuturnya.

Dari sisi konten, masih kata Refi, perbedaan dari kedua UU SDA di antaranya terletak pada diksi yang dipakai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas