Cara Membuat NPWP secara Online, Ketahui Cara Pengisian Formulir NPWP Agar Permohonan Tidak Tertolak
NPWP atau Nomor wajib pajak adalah nomor yang mutlak dimiliki oleh para wajib pajak, sekarang Anda bisa membuat NPWP secara mandiri melalui online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang mutlak dimiliki oleh para wajib pajak.
Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan akan disebut sebagai wajib pajak.
NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, sebagai syarat utama melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Karena pentingnya NPWP, maka semua wajib pajak harus memiliki NPWP.
Sekarang untuk membuat NPWP Anda sudah tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor wajib pajak.
NPWP bisa Anda buat sendiri secara online melalui website resmi yang disediakan kantor pajak untuk membuat NPWP secara online.
Dilansir dari website klikpajak, berikut ini adalah tahapan membuat NPWP:
1. Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP.
![Daftar Akun](https://1.bp.blogspot.com/-7obwGh4XyYk/VoX5dTkuzbI/AAAAAAAAAOs/ddx9StMiVEM/s320/daftar1.jpg)
2. Klik tombol “Daftar” pada bagian paling bawah.
3. Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar.
![Daftar Akun](https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/cara-daftar-npwp-online-e-reg-djp-online.jpg)
Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan lain sebagainya.
4. Lakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.