Kasus Suap Kader PKB Imam Nahrawi, KPK Siap Periksa Anggota DPR Jazilul Fawaid
Imam Nahrawi diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020).
Jazilul diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
Imam Nahrawi juga diduga kuat menerima uang gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Baca: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mengaku Tidak Pegang Uang Suap Saat Dirinya Terjaring OTT KPK
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.