Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Suap Kader PKB Imam Nahrawi, KPK Siap Periksa Anggota DPR Jazilul Fawaid

Imam Nahrawi diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Suap Kader PKB Imam Nahrawi, KPK Siap Periksa Anggota DPR Jazilul Fawaid
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020).

Jazilul diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi keluar gedung dengan menunjukkan tulisan ucapan duka kepada korban bencana banjir, gempa, dan tanah longsor. Ia mendoakan agar para korban bencana itu diberi ketabahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi keluar gedung dengan menunjukkan tulisan ucapan duka kepada korban bencana banjir, gempa, dan tanah longsor. Ia mendoakan agar para korban bencana itu diberi ketabahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Imam Nahrawi diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

Imam Nahrawi juga diduga kuat menerima uang gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

Berita Rekomendasi

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Baca: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mengaku Tidak Pegang Uang Suap Saat Dirinya Terjaring OTT KPK

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas