Kejaksaan Agung Selidiki 55.000 Transaksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.
Angka tersebut berkembang dari sebelumnya yang hanya 5.000 transaksi yang diselidiki Kejaksaan Agung.
"Ini masih menelusuri faktanya. Transaksinya dari perkembangan ini dari 5.000 jadi 55.000 transaksi. Itu masih saham," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya Lebih Prioritas Dibanding Asabri
Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus Jiwasraya.
"Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," kata dia.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS Kepada Panitia Seleksi Nasional
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memastikan dalam waktu dua bulan, Kejagung akan mengungkap siapa dalang di balik kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini.
Burhanuddin mengatakan waktu dua bulan diambil karena kompleksitas dalam investigasi kasus Jiwasraya.
"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu. Kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya di kantor BPK, Rabu (8/1/2020)
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Baca: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," kata dia.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.
"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
Tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar.
Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.
Tahun 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun.
Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun.
Hingga November 2019, mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.
"Kerugian itu disebabkan karena menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015.Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," ujarnya.