Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam
Tribunnews.com/ Reza Deni
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) 

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas