KPK Gagal Lakukan Penggeledahan, Abraham Samad: UU KPK Baru Telah Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad menilai kegagalan penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan adalah wujud dari pelemahan pemberantasan korupsi di bawah UU KPK baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai kegagalan penggeledahan oleh KPK di kantor DPP PDI Perjuangan adalah wujud dari pelemahan pemberantasan korupsi di bawah UU KPK yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham Samad dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).
Diketahui, KPK gagal melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDI Perjuangan.
Hal tersebut terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dugaan suap tersebut terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) PDI Perjuangan.
"Peristiwa ini kita ambil hikmahnya, bahwa sebenarnya adanya polemik ini dikarenakan hasil dari revisi undang-undang KPK sebelumnya," terang Abraham.
Abraham mengungkapkan, dalam UU KPK sebelumnya tidak ada mekanisme aturan tentang harus adanya izin melakukan penggeledahan
"Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan."
"Bahwa undang-undang KPK sekarang ini, yang diperlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," terang Abraham.
Abraham menyatakan, penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan justru menjadi terunda-tunda.
"Konsekuensinya kalau sebuah penggeledahan itu tertunda, maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan dari hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," ungkap Abraham.
Abraham lantas menyinggung, bahwa orang-orang di KPK sudah berpengalaman dalam bidang tersebut.
Maka sudah pasti saat mereka datang ke Kantor DPP PDI Perjuangan sudah sesuai dengan aturan yang lengkap.